Hot Dan New

Sabtu, 14 Mei 2011

Jimat Pemusnah


Saudaraku sesama muslim yang semoga selalu mendapatkan taufiq dan hidayah Allah Ta’ala. Sungguh sangat prihatin jika kita memperhatikan kondisi kaum muslimin saat ini. Setiap saat memang setiap orang ingin dimudahkan dalam setiap urusan dan dihindarkan dari marabahaya. Yang jadi masalah adalah kadang cara yang dilakukan sering menyalahi koridor syari’at karena yang diharap bukanlah Yang Maha Kuasa, yaitu Allah subhanahu wa ta’ala. Namun kadang yang menjadi sandaran adalah makhluk atau benda yang sebenarnya tidak mendatangkan manfaat dan tidak menolak marabahaya sama sekali. Memang tidak bisa dipungkiri lagi. Berbagai macam yang berbau syirik inilah yang laris manis di tengah-tengah umat. Apalagi yang mengobarkan bendera ini adalah para dukun bahkan yang sudah identik dengan gelaran ‘kyai’.


Beberapa kisah seringkali masuk ke telinga kita bahkan seringkali kita saksikan langsung. Seorang pengusaha yang baru memulai usahanya mendapat saran dari salah seorang temannya untuk menggunakan ‘penglaris’, karena kondisi keuangan yang semakin sulit dan hutang pun semakin melilit akhirnya pengusaha tersebut menuruti saran tadi dengan harapan akan datangnya rezeki yang melimpah. Kisah lain, seorang pejabat yang ingin jabatannya ‘langgeng’ dan disegani bawahannya maka ia pun mendatangi ‘orang pinter’ agar dibuatkan jimat untuk tujuan tersebut. Begitu pula dengan seorang yang ingin agar tubuhnya kebal terhadap senjata tajam maka ia pun menggunakan benda (gelang atau cincin misalnya) dari ‘kyai’ untuk tujuan tersebut. Ada juga seorang yang ingin mendapatkan cinta dari wanita yang diidam-idamkannya maka ia pun menggunakan jimat agar sang wanita tersebut ‘kesemsem’ dengannya. Jimat pun juga biasa digunakan oleh orang yang akan mengikuti ujian akhir misalnya. Biasanya berupa pensil khusus yang sudah dijadikan jimat oleh paranormal (baca: para tidak normal) dengan harapan agar pensil tadi bisa membuat lulus ujian. Tidak hanya itu, seorang balita yang belum berdosa pun sudah diajari menggunakan jimat. Di suatu daerah tertentu yang pernah penulis jumpai, sebagian masyarakatnya memiliki kebiasaan mengikat gelang yang terbuat dari tali pada tangan balita dengan tujuan untuk menjaga balita dari gangguan jin.


Saudaraku yang semoga dirahmati Allah, kisah-kisah di atas merupakan sedikit gambaran tentang keadaan sebagian masyarakat kita yang masih sangat kental dengan dunia klenik dan perjimatan. Tentunya sebagai seorang muslim kita wajib untuk mengetahui bagaimanakah pandangan islam mengenai hal tadi. Mungkin sebagian orang dapat menganggapnya biasa-biasa saja bahkan boleh. Tetapi menurut ajaran Islam barangkali berbeda.

A. Pengertian Jimat

Tamimah (jimat) pada masa jahiliah adalah sesuatu yang dikalungkan pada anak kecil untuk menolak ain (suatu penyakit yang disebabkan oleh pandangan mata). Namun pengertian tamimah sekarang ini tidak terbatas pada bentuk dan kasus tertentu, tetapi mencakup semua benda dari bahan apapun, bagaimanapun cara pakainya dan tempat pakainya. Ada yang dari bahan kain, benang, kerang maupun tulang, baik dipakai dengan cara dikalungkan, digantungkan dan sebagainya. Tempatnya pun bervariasi baik di mobil, rumah, leher, kaki dan sebagainya. Contoh gampangnya seperti kalung, batu akik, cincin, sabuk (ikat pinggang), rajah (tulisan Arab yang ditulis per huruf dan kadang ditulis terbalik), selendang, keris atau benda-benda yang digantungkan pada tempat tertentu seperti di atas pintu di kendaraan, di pintu depan rumah, diletakkan pada ikat pinggang atau sebagai ikat pinggang, sebagai susuk, atau ditulis di kertas, dibakar lalu diminum dan lain-lain dengan maksud untuk mengusir atau tolak balak.


Jimat adalah segala sesuatu yang diyakini menjadi sebab datangnya manfaat atau hilangnya kesulitan, namun bukan merupakan sebab yang dibolehkan oleh syari’at (baik secara syar’i atau qodari) (At-Tamhid lisyarhi Kitabi at-Tauhid karya Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu asy-Syaikh). Secara syar’i berarti ditunjukan oleh dalil yang benar (Al-Qur’an atau Hadits shahih) sedangkan secara qodari berarti terbukti secara ilmiah. Jadi, benda yang dijadikan jimat tidak harus yang bernuansa mistis dan ngeri, namun sebuah gelas dapat menjadi jimat jika diyakini menjadi sebab dapat menyembuhkan penyakit. Contoh jimat yang tersebar meluas di Indonesia antara lain: jimat penglaris, rajah, susuk, dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan ruqyah (jampi-jampi) yang dilarang adalah ruqyah yang memakai bahasa yang tidak diketahui maksudnya atau kalimat yang mengandung perkataan haram. Adapun jika ruqyah tersebut memakai kalimat-kalimat yang bisa dipahami dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam, seperti dengan memakai ayat-ayat Al-Qur’an dan do’a-do’a dari Nabi atau do’a-do’a yang tidak diharamkan syari’at, maka ini dibolehkan. Dengan syarat orang yang meruqyah dan orang yang diruqyah tidak menggantungkan dirinya dengan ruqyah tersebut, tetapi hendaknya menyandarkan dan memasrahkan hasilnya hanya kepada Allah. Sebab ruqyah-ruqyah tersebut hanya sebagai perantara. Adapun hasil dan kesembuhannya hanyalah ada di tangan Allah. Sebab tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari Allah.

Sedangkan yang dimaksud dengan tilawah (pengasihan) adalah satu jenis diantara jenis-jenis sihir yang bisa membikin seseorang cinta kepada lawan jenisnya dan sebaliknya. Dan semua jenis sihir hukumnya haram, bahkan bisa jatuh kedalam syirik hal ini berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan tentang haramnya sihir dan bahwa sihir-sihir tersebut bisa menyebabkan syirik besar. Dan Allah-lah yang berhak memberi taufik.

B. Hukum Jimat

Jimat dibagi menjadi dua macam, yaitu jimat yang berasal dari Al-Qur’an atau do’a-do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jimat yang bukan berasal dari keduanya. Adapun hukum jimat yang bukan berasal dari Al-Qur’an atau do’a Nabi, maka termasuk ke dalam kemusyrikan. Tergolong ke dalam syrik kecil jika seseorang meyakini jimat tersebut hanya sebagai sebab/sarana, namun tetap meyakini hanya Allah yang maha kuasa untuk menghilangkan bahaya dan mendatangkan manfaat. Dapat termasuk ke dalam syirik besar (yang mengeluarkan dari Islam) jika meyakini jimat tersebutlah dengan sendirinya yang mendatangkan manfaat dan menghilangkan kesusahan tanpa meyakini adanya kekuasaan Allah dalam memberikan pengaruh dari sebab yang diambil (Majmu’ Fatawa Wa Rasail karya Syaikh Utsaimin).


Sedangkan jimat yang berasal dari Al-Qur’an, maka terdapat perselisihan diantara para ulama apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak. Alasan diperbolehkannya karena Al-Qur’an bukan termasuk makhluk melainkan Kalamullah. Namun yang lebih tepat adalah pendapat yang melarang penggunaan Al-Qur’an sebagai jimat. Hal tersebut didasarkan atas beberapa alasan: (1) Keumuman dalil pelarangan jimat dan tidak ada dalil lain yang mengkhususkan bolehnya hal tersebut; (2) Dapat menyebabkan penghinaan terhadap Al-Qur’an karena dibawa ke tempat najis dan kotor; (3) Demi menutup jalan-jalan kemusyrikan, yaitu perbuatan menggantungkan selain Al-Qur‘an sebagai jimat; (4) Tidak adanya dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang membolehkan hal tersebut (Haasyiatu Kitabi at-Tauhid karya Syaikh Abdurrahman bin Qaasim). Jadi kesimpulannya seluruh bentuk jimat adalah terlarang dalam syari’at Islam, baik yang berasal dari Al-Qur’an atau selain Al-Qur’an.


C. Dalil-Dalil Tentang Haramnya dan Kesyirikan Jimat

Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya): 

Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah.” Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatNya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku.” Kepada- Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.(QS. Az-Zumar : 38). 

Dari ayat ini dapat disimpulkan bahwa berhala yang disembah oleh kaum musyrikin diyakini oleh mereka sebagai sebab untuk mendatangkan manfaat dan menghilangkan kesulitan. Akan tetapi berhala-berhala tersebut bukanlah sebab yang boleh dimanfaatkan menurut syari’at, dan juga mereka tidak mampu untuk memenuhi sedikit pun perkara yang diminta. Begitu pula orang yang menggunakan jimat, mereka menjadikannya sebab yang tidak dibolehkan oleh syari’at.

Masalah jimat telah dijelaskan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits-hadits. Di antaranya, hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- mangisyaratkan tentang jimat dan hukumnya,

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna adalah syirik.” [HR. Abu Dawud (3883). Hadits ini di-shohih-kan oleh syaikh Al-Albany dalam Shohih Al-Jami' (1632), dan di-hasan-kan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy dalam Al-Jami' Ash-Shohih (3/499)]

Syaikh Muhammad Al-Wushobiy Al-Yamaniy berkata dalam mengomentari hadits ini, “Bisa dipetik hukum dari hadits ini tentang haramnya menggantungkan jimat, baik pada manusia, hewan, kendaraan, rumah, toko, pohon, atau selainnya. Apakah sesuatu yang dgantungkan itu berupa tulang, tanduk, sandal, rambut, benang-benang, batu-batu, besi, kuningan, atau yang lainnya, karena perkara tersebut, di dalamnya ada bentuk penyandaran sesuatu kepada selain Allah, (yang ia itu adalah kesyirikan )”. [Lihat Al-Qaulul Mufid Fiadilati At-Tauhid (145 jilid 7)]

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- juga pernah bersabda,

“Siapa yang menggantungkan jimat maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan.” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/56), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/291). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohih (629), dan di-hasan-kan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami' Ash-Shohih (6/294)]

Abdur Ra’uf Al-Munawiy -rahimahullah- berkata, “Siapa yang menggantungkan jimat, diantara jimat-jimat jahiliah, sedang ia menyangka hal tersebut bisa mendatangkan suatu mudharat atau manfaat, maka sesungguhnya itu adalah perbuatan yang haram. Sedangkan sesuatu yang haram, di dalamnya tidaklah terdapat obat.” [lihat Faidh Al-Qadir (6/107), cet. Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra]

Syaikh Abdirrahman bin Hasan Alusy Syaikh -rahimahullah- berkata, “Menggantungkan jimat adalah kesyirikan, karena maksud orang yang menggantungkan jimat tersebut untuk menolak suatu kemudharatan (bala’), atau meraih suatu manfaat dengannya dari selain Allah. Hal itu juga meniadakan kesempurnaan keikhlasan kepada Allah, yang merupakan makna dari La ilaha illallah, karena sesungguhnya orang yang ikhlas tidaklah meminta tercapainya suatu manfaat atau hilangnya suatu mudharat kecuali hanya kepada Allah, sebagaimana firman-Nya,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat seseorang yang memakai gelang kuningan di tangannya, maka beliau bertanya, “Apa ini?”

Orang itu menjawab, “Penangkal sakit.”

Nabipun bersabda, “Lepaskanlah, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu. Jika kamu mati sedang gelang itu masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad)
Nabi memerintahkan untuk melepas tamimah tersebut dan mengancam dengan ancaman yang sangat keras jika tidak dilepas hingga mati, menunjukkan tamimah dosa yang sangat besar. Dan ancaman tidak akan beruntung selama-lamanya hanya tertuju pada kesyirikan.


Wahai saudaraku, sebagai seorang muslim kita seharusnya meyakini dengan sepenuh hati bahwa manfaat dan mudharat itu ada di tangan Allah sehingga kita tidak boleh menggantungkan hati kepada selain Allah. Kita wajib bertawakkal hanya kepada Allah saja. Allah berfirman yang artinya,


“Dan hanya kepada Allah saja hendaklah orang-orang mukmin bertawakkal.” (Qs. Ibrahim: 11)
D.  Kenapa orang yang memakai jimat telah berbuat syirik?

Karena seorang yang menggunakan jimat pada hakikatnya dia telah menjadikan jimat sebagai sebab untuk meraih manfaat atau menolak bahaya padahal jika ditinjau secara syar’i maupun qodari jimat bukanlah suatu penyebab untuk hal tersebut. Dan sesuatu boleh kita gunakan sebagai sebab jika memang terbukti secara syar’i atau qodari. Secara syar’i maksudnya adalah Al Qur’an atau As Sunnah telah menetapkan bahwa sesuatu tersebut merupakan penyebab terjadinya atau tidak terjadinya sesuatu. Sebagai contoh bertakwa merupakan sebab masuk surga, silaturahim dapat menyebabkan dilapangkannya rizki dan dipanjangkannya umur, madu dapat digunakan untuk mengobati penyakit, dan lain-lain. 

Sedangkan suatu sebab dinilai benar secara qodari jika pengalaman atau penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa sesuatu tersebut mampu memberikan pengaruh kepada sesuatu yang lain dengan pengaruh yang nyata dan bukan sekedar sugesti. Sebagai contoh minum merupakan sebab untuk menghilangkan haus, obat-obatan kedokteran yang terbukti dengan penelitian ilmiah dapat berpengaruh terhadap penyakit tertentu maka boleh kita gunakan sebagai sebab, dan lain-lain. Lalu bagaimanakah dengan jimat? Apakah jimat telah terbukti secara syar’i ataupun qodari dapat digunakan sebagai sebab? Secara syar’i justru dilarang, di antaranya berdasarkan hadits di atas kemudian secara qodari tidak ada satu pun penelitian ilmiyah yang membuktikan kebenarannya. Jika demikian mengapa mereka tidak berhenti menggunakan jimat? 

 “Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran” (QS Al Baqarah [1]: 269).
E. Jimat termasuk syirik asghar atau akbar?

Pada asalnya hukum menggunakan jimat termasuk syirik asghar/kecil, akan tetapi ada satu hal yang patut kita perhatikan bahwa status syirik asghar dapat meningkat menjadi syirik akbar tergantung keadaan pelakunya. Jika orang yang menggunakannya meyakini bahwa jimat tersebut hanya sebagai sebab sedangkan yang memberikan pengaruh adalah Allah Ta’ala maka hal ini termasuk syirik asghar. Meskipun termasuk syirik asghar kita tidak boleh meremehkannya karena syirik asghar termasuk dosa besar yang dosanya lebih besar dari zina, merampok atau yang semisal. Akan tetapi jika orang yang menggunakan jimat meyakini bahwa jimat tersebut mampu memberikan pengaruh dengan sendirinya, bukan Allah maka orang tersebut telah terjatuh pada syirik akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Padahal jika seseorang mati dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa syirik ini maka Allah tidak akan mengampuninya sehingga jadilah ia sebagai penghuni neraka yang kekal selama-lamanya, Allah Ta’ala berfirman yang artinya “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang lebih rendah dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisaa’[4]: 48). Sebagian ulama berpendapat bahwa lafadz ’syirik’ pada ayat diatas bersifat umum yaitu mencakup syirik akbar dan syirik asghar, oleh sebab itu sudah selayaknya bagi kita untuk waspada.

F. Bagaimana hukumnya jika jimat tersebut berupa ayat-ayat Al Qur’an?

Jika jimat tersebut berupa ayat-ayat Al Quran maka sebagian salaf membolehkannya dan sebagian melarangnya. Satu hal yang patut kita perhatikan bahwa jika para sahabat telah berbeda pendapat maka kewajiban bagi kita adalah mengembalikannya kepada dalil, sedangkan dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa segala jenis jimat adalah terlarang. Selain itu beberapa alasan berikut ini juga memperkuat pendapat yang mengharamkan jimat meskipun dari Al Qur’an, diantaranya:


[1] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberi contoh untuk menggantungkan ayat-ayat Al Qur’an sebagai jimat

[2] Dalil yang melarang jimat bersifat umum dan tidak menyebutkan adanya pengecualian untuk jimat yang berupa Al Qur’an

[3] Dalam rangka mencegah munculnya jimat non Al Qur’an

[4] Dapat menyebabkan terlecehkannya Al Qur’an, sebagai contoh ia akan membawanya ketika buang air, di tempat-tempat kotor dan lain-lain

[5] Al Qur’an adalah sebagai obat dan barakah adalah dengan cara dibacakan dan diamalkan bukan dengan cara digantungkan sebagai jimat.

G. Jimat Pemusnah Tawakal

Kita dapati bahwa orang yang memakai jimat akan merasa lebih ‘PeDe’ (Percaya Diri) jika bersama jimatnya, hatinya akan merasa tenteram selama jimat tersebut masih berada bersamanya dan sebaliknya ia akan merasa takut dan gelisah ketika tidak membawa jimatnya, tentu hal ini menafikan tawakal atau sikap ketergantungan seseorang hamba kepada Allah, padahal tidak selayaknya bagi orang yang beriman bertawakal kepada selain Allah, bukankah Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya),  

“Dan hanya kepada Allah-lah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman”. (QS. Al Maidah [5]: 23).


Tawakkal yang sebenarnya bermakna seorang hamba menyandarkan urusannya kepada Allah dan meyakini bahwasanya tidak ada satu pun yang terjadi kecuali atas takdir Allah kemudian disertai usaha melakukan sebab-sebab yang dibolehkan secara syar’i. Seorang yang bertawakkal namun tidak melakukan usaha tidaklah disebut orang yang bertawakal demikian juga seorang yang berusaha namun bersandar pada sebab bukan kepada Allah maka tidak disebut orang yang bertawakkal. Sedangkan orang yang memakai jimat tidak termasuk orang yang bertawakal kepada Allah karena ia telah bergantung kepada jimat. Hati mereka berpaling dari Allah dan merasa cukup dengan jimatnya sehingga merekapun dipalingkan kepada jimat tersebut. 

Sungguh benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  

“Barangsiapa menggantungkan sesuatu (sebagai jimat, pent) maka dia akan dibuat tergantung pada sesuatu tersebut”. (HR Tirmidzi dihasankan oleh Al Albany). 

Lalu bagaimanakah jadinya jika seseorang dibuat tergantung kepada benda? Sugguh kerugian yang sangat besarlah yang akan ia peroleh. Tidakkah mereka meyakini bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah, tidakkah mereka meyakini bahwa segala sesuatu berada dibawah kekuasaan Allah, tidakkah mereka merasa cukup dengan berlindung kepada Allah,  

“Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung” (QS Al Imran [3]:173)

Wallahul musta’an (Dan hanya Allahlah tempat meminta).

Ditulis Oleh    : Yusuf Al-Pariamani
Selesai ditulis  : 12 Mey 2011, jam 07.51 AM


Silahkan lihat juga artikel2 sumbernya :

1. http://buletin.muslim.or.id/aqidah/jimat-benda-perusak-aqidah
2. http://muslim.or.id/aqidah/jimat-gaya-hidup-modern.html
3. http://muslimah.or.id/aqidah/menyelamatkan-generasi-dari-syirik-jimat.html
4. http://almanhaj.or.id/content/2336/slash/0
5. Berbagai sumber lainnya

 

Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Digg
Facebook
Reddit

0 Comments:

Posting Komentar

Tebarkan Nasehat, Raih Pahalamu !!!

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Join With The Community !!!

Top Comment My Friend

Silahkan Berkomentar Ria

**My Banner Code**

Ketahuilah Kugoreskan Pena ini hanya untukQ sebagai pengingat bagiku & bagimu yang aQ cintai karena Allah..

Tak ada hamba yg makhsum di dunia ini, sekalipun itu adalah para ulama.. Akan tetapi jika melakukan kesalahan dan khilaf segera berusaha memperbaiki diri..
Saling menasehati dan mengingatkan, bukan hny menyalahkan dan menghinakan saudaramu, tp motivasilah dia agar menjadi lebih baik..

"Wahai insan, sungguh aku akan memberikan nasehat kpd kalian padahal aku bukanlah orang yg paling sholih dan yg paling baik diantara kalian. Sungguh aku memiliki banyak maksiat dan tdk mampu mengontrol dan mengekang diriku supaya selalu ta'at kpd Allah. Andai seorang mukmin tdk boleh memberikan nasehat kpd saudaranya kecuali setelah mampu mengontrol dirinya niscaya hilanglah para pemberi nasehat dan minimlah org-org yg mau mengingatkan." Tafsir Qurthubi 1/410

Sahabatku yg mulia, aku berharap engkau mengingatkanku dg cara yg baik ketika aku tergelincir dan tersalah, menarik tanganku ketika aku terjerembab dalam kubangan, jika tidak ada nasehat niscaya tidak akan tegak ad-dien karena Nabi shollalohu`alaihi wa sallam bersabda: Agama adalah Nasehat (Muslim no: 55).
 

Are You Lucky Man? Choose One & Click The Body Picture to get Your Link Jackpot

Mutiara Sunnah Copyright © 2009 LKart Theme is Designed by Lasantha